Kabar LinggauKabar Linggau
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Bincang
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Produk UMKM
    • Herbal
    • Makanan
    • Pakaian
    • Elektronik
    • Sepatu
Facebook Twitter Instagram WhatsApp Telegram
Facebook Twitter Instagram
Kabar LinggauKabar Linggau
Produk UMKM
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Bincang
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Produk UMKM
    • Herbal
    • Makanan
    • Pakaian
    • Elektronik
    • Sepatu
Kabar LinggauKabar Linggau
Home » Syarat Memiliki Sepeda Motor Listrik Cukup Pakai KTP
Teknologi

Syarat Memiliki Sepeda Motor Listrik Cukup Pakai KTP

Marak saat ini hululalang di jalan, sepeda motor yang bertenaga listrik baik yang digunakan oleh pengemudi ojek online hingga anak-anak.
one'sBy one'sAugust 4, 2023Updated:August 4, 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp
electric cycle

Peran aktif orang tua dituntut harus lebih intensif dalam pengawasan anak-anak mengendarainya di jalan, karna banyak musibah yang disebabkan dari anak-anak tersebut.

Bagi pengendara ojek online menyadari bahwa biaya perawatan sepeda motor listrik dengan sepeda motor yang berbahan bensin lebih murah saat ini. 

Kendala-kendala yang dirasakan bagi pengendara ojek online yang sudah menggunakan jenis motor tersebut lebih dirasakan infrastruktur pengisian batreinya saja.

Pemerintah melihat sepeda motor listrik ini memiliki dampak yang sangat positif, dari sisi ekonomi maupun lingkungan. Hasil evaluasi pemerintah, akhirnya mengambil kebijakan untuk memberikan subsidi kendaraan motor listrik.

Sebelumnya pemerintah memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta, tetapi sekarang syarat penerima yang dulunya ketat kini dihilangkan. Ada persyaratan yang harus diketahui bagi masyarakat luas bahwa untuk mendapatkan subsidi motor listrik ada empat. 

Masyarakat penerima KUR, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos). Sekarang syarat ini akan dihilangkan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan ada skema baru yang masih sedang disusun pemeriksaan untuk di evaluasi. Pembelian motor listrik akan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.

Nantinya masyarakat akan diberikan kesempatan hanya satu kali saja untuk membeli satu motor listrik saja pada setiap satu KTP.

Agus Gumiwang mengungkapkan di Kawasan Istana Kepresidenan, ”Jadi apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik,” 

Ungkapan Menteri Perindustrian pun disambut hal yang sama oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil. Ada wacana pemerintah akan menerapkan syarat baru bagi masyarakat yang ingin membeli sepeda motor listrik dengan hanya menggunaan NIK pada tiap KTP.

“Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum. Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu”

ujar Bahlil di tempat yang sama

Pada sebaliknya, bagi masyarakat yang mengharapkan subsidi mobil listrik nampak tak akan banyak perubahan. Menteri Perindustrian mengatakan pada pembelian mobil listrik baru, pemerintah hanya akan memberikan PPN sebesar 1%, 10% lainnya dibayarkan pemerintah.

“Untuk PPN DTP 1% untuk roda empat kita lihat setelah adanya kebijakan pemerintah saya rasa naik menjadi 174% untuk mobil listrik roda empat dimana pesertanya baru Wuling dan Ionic 5 (Hyundai), nah kalau evaluasinya nanti

Motor Listrik Sepeda Motor
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp
one's
  • Website

Berita lainnya

Wiranesia dan Apindo Berkolaborasi Demi Pertumbuhan UMKM Indonesia

Elemen Penting HUT Kemerdekaan 17 Agustus 1945

ikan hias

Leave A Reply Cancel Reply

  • Popular
  • Recent
  • Top Reviews
August 4, 2023

Wiranesia dan Apindo Berkolaborasi Demi Pertumbuhan UMKM Indonesia

July 22, 2023

Rubrik Teknologi 6

July 22, 2023

Rubrik Politik 6

August 4, 2023

Wiranesia dan Apindo Berkolaborasi Demi Pertumbuhan UMKM Indonesia

August 4, 2023

Syarat Memiliki Sepeda Motor Listrik Cukup Pakai KTP

August 3, 2023

Elemen Penting HUT Kemerdekaan 17 Agustus 1945

9.3
July 22, 2023

Rubrik Lifestyle 2

8.9
July 22, 2023

Rubrik Oahraga 2

7.5
July 22, 2023

Rubrik UMKM 2

Produk UMKM
July 23, 20230

Speaker Bluetooth

July 23, 20230

Speaker

July 23, 20230

Earphone

July 23, 20230

Ipad

July 23, 20230

Smartphone 5G 4GB/64MB

July 23, 20230

LCD 42 Inch

July 23, 20230

Laptop

July 23, 20230

Sepatu Coklat

July 23, 20230

Sepatu Putih

July 23, 20230

Celana Jeans

Komentar
9.3
July 22, 2023

Rubrik Lifestyle 2

8.9
July 22, 2023

Rubrik Oahraga 2

7.1
July 22, 2023

Rubrik Politik 2

Sidebar Ad
Tentang Kami
Tentang Kami

Neque porro quisquam est qui dolorem ipsum quia dolor sit amet, consectetur. Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

We're social, connect with us:

Facebook Twitter Instagram WhatsApp
Berita Popular
August 4, 2023

Wiranesia dan Apindo Berkolaborasi Demi Pertumbuhan UMKM Indonesia

August 4, 2023

Syarat Memiliki Sepeda Motor Listrik Cukup Pakai KTP

August 3, 2023

Elemen Penting HUT Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Update
August 4, 2023

Wiranesia dan Apindo Berkolaborasi Demi Pertumbuhan UMKM Indonesia

August 4, 2023

Syarat Memiliki Sepeda Motor Listrik Cukup Pakai KTP

August 3, 2023

Elemen Penting HUT Kemerdekaan 17 Agustus 1945

Copyright © 2023 Kabar Linggau. Powered by H. Alfarizal,SH., MH Bin H.Ali Syahbana..
  • Produk UMKM
  • List Produk
  • Belanja
  • Bayar
  • Akunku

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version