Peran aktif orang tua dituntut harus lebih intensif dalam pengawasan anak-anak mengendarainya di jalan, karna banyak musibah yang disebabkan dari anak-anak tersebut.
Bagi pengendara ojek online menyadari bahwa biaya perawatan sepeda motor listrik dengan sepeda motor yang berbahan bensin lebih murah saat ini.
Kendala-kendala yang dirasakan bagi pengendara ojek online yang sudah menggunakan jenis motor tersebut lebih dirasakan infrastruktur pengisian batreinya saja.
Pemerintah melihat sepeda motor listrik ini memiliki dampak yang sangat positif, dari sisi ekonomi maupun lingkungan. Hasil evaluasi pemerintah, akhirnya mengambil kebijakan untuk memberikan subsidi kendaraan motor listrik.
Sebelumnya pemerintah memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta, tetapi sekarang syarat penerima yang dulunya ketat kini dihilangkan. Ada persyaratan yang harus diketahui bagi masyarakat luas bahwa untuk mendapatkan subsidi motor listrik ada empat.
Masyarakat penerima KUR, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos). Sekarang syarat ini akan dihilangkan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan ada skema baru yang masih sedang disusun pemeriksaan untuk di evaluasi. Pembelian motor listrik akan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Nantinya masyarakat akan diberikan kesempatan hanya satu kali saja untuk membeli satu motor listrik saja pada setiap satu KTP.
Agus Gumiwang mengungkapkan di Kawasan Istana Kepresidenan, ”Jadi apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik,”
Ungkapan Menteri Perindustrian pun disambut hal yang sama oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil. Ada wacana pemerintah akan menerapkan syarat baru bagi masyarakat yang ingin membeli sepeda motor listrik dengan hanya menggunaan NIK pada tiap KTP.
“Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum. Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu”
ujar Bahlil di tempat yang sama
Pada sebaliknya, bagi masyarakat yang mengharapkan subsidi mobil listrik nampak tak akan banyak perubahan. Menteri Perindustrian mengatakan pada pembelian mobil listrik baru, pemerintah hanya akan memberikan PPN sebesar 1%, 10% lainnya dibayarkan pemerintah.
“Untuk PPN DTP 1% untuk roda empat kita lihat setelah adanya kebijakan pemerintah saya rasa naik menjadi 174% untuk mobil listrik roda empat dimana pesertanya baru Wuling dan Ionic 5 (Hyundai), nah kalau evaluasinya nanti